Profil
Visi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2019-2023 adalah :
"SUMSEL MAJU UNTUK SEMUA"
Penjelasan visi :
Sumsel Maju untuk Semua adalah keadaan dimana terwujudnya pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan atau pembangunan berkelanjutan dan pembangunan maritim yang merata dan berkeadilan, dimana hasil-hasil pembangunannya dinikmati seluruh anggota masyarakat.
Sumsel Maju untuk Semua adalah kondisi dimana meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang menjunjung tinggi nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, kejujuran, integritas, dan kearifan lokal, di samping terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat dengan dukungan anggaran pro-rakyat, pro-lingkungan, dan pro-gender yang transparan dan akuntabel.
Sumsel Maju untuk Semua adalah kondisi tercapainya pelayanan publik yang baik dengan dukungan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses penentuan kebijakan pembangunan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Sumsel Maju untuk Semua adalah terwujudnya rasa aman dan nyaman bagi kehidupan masyarakat sehingga anggota masyarakat dapat menjalankan aktivitas keagamaan, terciptanya kehidupan masyarakat yang menghargaai perbedaan, dan masyarakat dapat menikmati kesenian yang bermutu di pusat-pusat kebudayaan.
Berdasarkan visi pembangunan yang telah ditetapkan, misi pembangunan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018-2023 adalah sebagai berikut :
Misi 1: Membangun Sumsel berbasis ekonomi kerakyatan, didukung sektor pertanian, industri, dan UMKM yang tangguh untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan baik di perkotaan maupun di perdesaan.
Misi 2: Meningkatkan kualitas SDM, baik laki-laki maupun perempuan, yang sehat, berpendidikan, profesional, dan menjunjung tinggi nilai keimanan, ketaqwaan, kejujuran, dan integritas.
Misi 3: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas KKN dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas yang didukung aparatur pemerintahan yang jujur, berintegritas, profesional, dan responsif.
Misi 4: Membangun dan meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur, termasuk infrastruktur dasar guna percepatan pembangunan wilayah pedalaman dan perbatasan, memperlancar arus barang dan mobilitas penduduk, serta mewujudkan daya saing daerah dengan mempertimbangkan pemerataan dan keseimbangan daerah.
Misi 5: Meningkatkan kehidupan beragama, seni, dan budaya untuk membangun karakter kehidupan sosial yang agamis dan berbudaya, ditopang fisik yang sehat melalui kegiatan olahraga, dan pengembangan pariwisata berorientasi pariwisata religius.
Dukungan Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan pada pencapaian VISI MISI RPJMD Provinsi Sumatera Selatan tersebut, terutama pada upaya pencapaian MISI 1 dalam rangka “Membangun Sumsel berbasis ekonomi kerakyatan, yang didukung sektor pertanian, industri, dan UMKM yang tangguh untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan baik di perkotaan maupun di perdesaan “.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan adalah : “melaksanakan kewenangan desentralisasi, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang Perdagangan”.
Untuk menjalankan tugas pokok tersebut Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan mempunyai fungsi :
- Penyusunan Rencana dan Program pengembangan perdagangan atas dasar keterpaduan kebijaksanaan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
- Penyelenggaraan kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan usaha perdagangan serta perizinan;
- Penyelenggaraan kegiatan program sektor perdagangan di bidang perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri;
- Penyelenggaraan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan perangkat daerah serta organisasi/asosiasi dan dunia usaha di wilayah Provinsi;
- Pengawasan dan pengendalian mutu serta pemantauan standarisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
- Pemberian pembinaan dalam usaha perbaikan dan peningkatan mutu barang dan jasa dalam rangka pemasaran dalam negeri dan ekspor;
- Pengawasan dan pengendalian teknis terhadap kebijaksanaan dan pengembangan perdagangan;
- Pelaksanaan program kegiatan perlindungan konsumen, pengawasan barang beredar, kemetrologian dan tertib niaga;
- Pengkoordinasian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;
- Pembinaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum dan humas;
- Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
1. Kepala Dinas
Mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang Perdagangan, sedangkan fungsinya sebagai berikut adalah :
- Penyusunan Rencana dan Program pengembangan perdagangan atas dasar keterpaduan kebijaksanaan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
- Penyelenggaraan kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan usaha perdagangan serta perizinan;
- Penyelenggaraan kegiatan program sektor perdagangan di bidang perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri;
- Penyelenggaraan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan perangkat daerah serta organisasi/asosiasi dan dunia usaha di wilayah Provinsi;
- Pengawasan dan pengendalian mutu serta pemantauan standarisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
- Pemberian pembinaan dalam usaha perbaikan dan peningkatan mutu barang dan jasa dalam rangka pemasaran dalam negeri dan ekspor;
- Pengawasan dan pengendalian teknis terhadap kebijaksanaan dan pengembangan perdagangan;
- Pelaksanaan program kegiatan perlindungan konsumen, pengawasan barang beredar, kemetrologian dan tertib niaga;
- Pengkoordinasian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;
- Pembinaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum dan humas;
- Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Mempunyai tugas melaksanakan urusan rencana dan program, penyusunan dan evaluasi, ketatausahaan, umum, perlengkapan, hukum, organisasi dan tata laksana, hubungan masyarakat, kepegawaian serta keuangan, sedangkan fungsinya :
- Pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan ;
- Pengelolaan administrasi kepegawaian;
- Pengelolaan administrasi keuangan;
- Pengelolaan administrasi perlengkapan dan barang milik daerah;
- Pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat, protokol dan umum;
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan program dan anggaran;
- Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
- Pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
- Pengelolaan penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi, organisasi dan tatalaksana; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di Bidang Perdagangan Dalam Negeri, sedangkan fungsinya :
- Penyusunan rencana kerja Bidang;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Bidang;
- Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Perdagangan Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
- Pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan Bidang Perdagangan Dalam Negeri pada Kabupaten/Kota;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi Bidang Perdaganan Dalam Negeri;
- Pelaksanaan monitoring dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri, sedangkan fungsinya :
- Penyusunan petunjuk teknis dan penyiapan perizinan serta pedoman kegiatan usaha Bidang;
- Pemberian bimbingan teknis pembinaan dan pengembangan ekspor impor serta pengawasan mutu barang ekspor;
- Penyebaran informasi kegiatan perdagangan luar negeri dan peningkatan pelaksanaan daya saing dan kerjasama perdagangan luar negeri;
- Pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kebijaksanaan Perdagangan Luar Negeri;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, sedangkan fungsinya :
- Penyusunan dan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan konsumen, pengawasan barang dan/atau jasa yang beredar di pasar, barang yang dilarang beredar di pasar, barang yang diatur tata niaganya, perdagangan barang-barang dalam pengawasan dan distribusi;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, pengawasan barang dan/atau jasa yang beredar di pasar, barang yang dilarang beredar di pasar, barang yang diatur tata niaganya, perdagangan barang-barang dalam pengawasan dan distribusi;
- Pelaksanaan penegakkan hukum di bidang perlindungan konsumen;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan konsumen, pengawasan barang dan/atau jasa yang beredar di pasar, barang yang dilarang beredar di pasar, barang yang diatur tata niaganya, perdagangan barangbarang dalam pengawasan dan distribusi;
- Pelaksanaan administrasi bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
- Melakukan kegiatan perencanaan dan program penyelenggaraan di bidang standarisasi dan pengawasan mutu barang;
- Menyusun dan mengembangkan sistem jaminan mutu untuk mencapai pemenuhan Standar Internasional (ISO-IEC 17025) dengan mempersiapkan dokumen mutu laboratorium;
- Melaksanakan pengawasan mutu barang ekspor tertentu melalui kegiatan pengambilan contoh, pengujian dan sertifikasi mutu barang;
- Melaksanakan pengawasan mutu produk bertanda SNI;
- Melaksanakan pengambilan contoh dan pengujian dalam rangka sertifikasi produk penggunaan tanda SNI;
- Melaksanakan pengawasan mutu barang yang beredar dipasaran baik produk dalam negeri maupun eks impor dalam rangka perlindungan konsumen;
- Melakukan pengawasan produk impor dalam rangka perlindungan produk lokal;
- Melaksanakan pengembangan serta penyusunan standar dan metode pengujian;
- Melaksanakan pelayanan jasa di bidang standarisasi dan pengendalian mutu barang serta bimbingan teknis pada dunia usaha dan masyarakat;
- Melaksanakan kalibrasi teknis peralatan laboratorium penguji/pabrik/perusahaan;
- Memberikan bimbingan teknis di bidang mutu kepada dunia usaha dan masyarakat;
- Melaksanakan pelatihan di bidang teknis pengujian dan kalibrasi;
- Memberikan bimbingan dan konsultasi penerapan ISO/IEC 17025 (SNI 1917025-2000) kepada laboratorium penguji dan kalibrasi perusahaan dan organisasi lainnya;
Jenis Karet | Harga (Rp) |
---|---|
Karet Sicom SG .. | 26.450 /kg |
Download
Galeri

Konsumen Cerdas Tahun 2024
Jumlah Foto : 5

Sumsel Expo Tahun 2024
Jumlah Foto : 5

Pengawasan LPG 3 kg
Jumlah Foto : 7