Layanan

Alur Registrasi

Keterangan alur proses registrasi

  • 1 : Sebelum menggunakan sistem e-SKA, eksportir/pengusaha diwajibkan untuk melakukan pendaftaran secara online ke website sistem e-SKA.
  • 2 : Eksportir/pengusaha selanjutnya datang ke Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) dengan membawa dokumen validasi perusahaan (NPWP, SIUP, TDP, dan lain-lain) untuk diverifikasi.
  • 3 : Petugas IPSKA melakukan verifikasi dokumen validasi perusahaan terhadap data registrasi online.
  • 4 : Jika verifikasi absah (data telah sesuai), petugas IPSKA melakukan approval terhadap data registrasi. Setelah data registrasi disetujui, eksportir/pengusaha dapat menggunakan sistem e-SKA.

Alur Pengajuan Permohonan SKA

Keterangan alur pengajuan permohonan SKA

  • 1 :Setelah login ke sistem e-SKA, eksportir/pengusaha membuat permohonan baru SKA (Header, Goods, dan Cost Structure) yang disertai dengan upload file pendukung/dipersyaratkan, seperti PEB, Invoice, B/L, AWB, dan lain-lain.
  • 2 :Data tersebut kemudian dikirimkan oleh eksportir/pengusaha ke IPSKA melalui sistem e-SKA.
  • 3 :Petugas IPSKA memeriksa data permohonan yang baru, kemudian membandingkan data tersebut dengan file pendukung yang di-upload.
  • 4 :Jika data sesuai, petugas IPSKA melakukan proses persetujuan terhadap data (persetujuan sementara). Nomor SKA akan di-generate secara otomatis oleh sistem.
  • 5 :Data yang telah disetujui akan diproses lebih lanjut oleh eksportir/pengusaha.
  • 6 :Eksportir/pengusaha mencetak SKA dan Cost Structure yang telah disetujui, kemudian menandatangani SKA (ditandatangani oleh Kuasa Perusahaan).
  • 7 :Eksportir/pengusaha kemudian mendatangi petugas IPSKA dengan membawa SKA yang telah ditandatangani disertai dengan dokumen pendukung dalam bentuk hard copy.
  • 8 :Petugas IPSKA menerima dokumen SKA beserta pendukungnya dari eksportir/ pengusaha yang datang ke kantor IPSKA.Petugas IPSKA kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen asli/hard copy dengan data permohonan yang ada di sistem e-SKA.
  • 9 :Jika verifikasi absah (valid), petugas IPSKA akan memberikan approval terhadap permohonan pada sistem e-SKA. Dokumen SKA tersebut kemudian ditandatangani oleh pejabat IPSKA.
  • 10 :Petugas IPSKA melakukan scan dan upload dokumen SKA yang telah disetujui.
  • 11 :Petugas IPSKA menyerahkan dokumen SKA ke eksportir/pengusaha. Proses penerbitan SKA telah selesai.

Pengaduan Konsumen



Download

Galeri

Konsumen Cerdas Tahun 2024

Jumlah Foto : 5

Sumsel Expo Tahun 2024

Jumlah Foto : 5

Pengawasan LPG 3 kg

Jumlah Foto : 7