Layanan
Alur Registrasi
Keterangan alur proses registrasi
- 1 : Sebelum menggunakan sistem e-SKA, eksportir/pengusaha diwajibkan untuk melakukan pendaftaran secara online ke website sistem e-SKA.
- 2 : Eksportir/pengusaha selanjutnya datang ke Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) dengan membawa dokumen validasi perusahaan (NPWP, SIUP, TDP, dan lain-lain) untuk diverifikasi.
- 3 : Petugas IPSKA melakukan verifikasi dokumen validasi perusahaan terhadap data registrasi online.
- 4 : Jika verifikasi absah (data telah sesuai), petugas IPSKA melakukan approval terhadap data registrasi. Setelah data registrasi disetujui, eksportir/pengusaha dapat menggunakan sistem e-SKA.
Alur Pengajuan Permohonan SKA
Keterangan alur pengajuan permohonan SKA
- 1 :Setelah login ke sistem e-SKA, eksportir/pengusaha membuat permohonan baru SKA (Header, Goods, dan Cost Structure) yang disertai dengan upload file pendukung/dipersyaratkan, seperti PEB, Invoice, B/L, AWB, dan lain-lain.
- 2 :Data tersebut kemudian dikirimkan oleh eksportir/pengusaha ke IPSKA melalui sistem e-SKA.
- 3 :Petugas IPSKA memeriksa data permohonan yang baru, kemudian membandingkan data tersebut dengan file pendukung yang di-upload.
- 4 :Jika data sesuai, petugas IPSKA melakukan proses persetujuan terhadap data (persetujuan sementara). Nomor SKA akan di-generate secara otomatis oleh sistem.
- 5 :Data yang telah disetujui akan diproses lebih lanjut oleh eksportir/pengusaha.
- 6 :Eksportir/pengusaha mencetak SKA dan Cost Structure yang telah disetujui, kemudian menandatangani SKA (ditandatangani oleh Kuasa Perusahaan).
- 7 :Eksportir/pengusaha kemudian mendatangi petugas IPSKA dengan membawa SKA yang telah ditandatangani disertai dengan dokumen pendukung dalam bentuk hard copy.
- 8 :Petugas IPSKA menerima dokumen SKA beserta pendukungnya dari eksportir/ pengusaha yang datang ke kantor IPSKA.Petugas IPSKA kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen asli/hard copy dengan data permohonan yang ada di sistem e-SKA.
- 9 :Jika verifikasi absah (valid), petugas IPSKA akan memberikan approval terhadap permohonan pada sistem e-SKA. Dokumen SKA tersebut kemudian ditandatangani oleh pejabat IPSKA.
- 10 :Petugas IPSKA melakukan scan dan upload dokumen SKA yang telah disetujui.
- 11 :Petugas IPSKA menyerahkan dokumen SKA ke eksportir/pengusaha. Proses penerbitan SKA telah selesai.
Pengaduan Konsumen
Harga Karet 15 Mei 2024
Jenis Karet | Harga (Rp) |
---|---|
Karet Sicom SG .. | 26.450 /kg |
Info Harga 24 Jul 2024
Download
Galeri

Konsumen Cerdas Tahun 2024
Jumlah Foto : 5

Sumsel Expo Tahun 2024
Jumlah Foto : 5

Pengawasan LPG 3 kg
Jumlah Foto : 7